Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan Pameran Pariwisata. (2) Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah. (3) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda