Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan Pameran Pariwisata.
(2) Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
