Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata oleh Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata oleh Pemerintah Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pendanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
