Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Gubernur melakukan pembinaan atas pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata yang dilaksanakan oleh Bupati atau Walikota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; b. asistensi dan sosialisasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan/atau d. kegiatan pemberdayaan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id