Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan selama pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata, termasuk langkah-langkah perbaikannya.
Koreksi Anda
