Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisatadi daerahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata di daerahnya kepada Menteri.
Koreksi Anda
