Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisatadi daerahnya kepada Gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata di daerahnya kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id