Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata untuk aktifitas yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
