Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata untuk aktifitas yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda