Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Tatacara penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata sebagai berikut :
a. persiapan administrasi;
b. persiapan materi;
c. pelaksanaan;
d. evaluasi; dan
e. pelaporan
(2) Tata cara partisipasi dan tata cara penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
