Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatacara penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata sebagai berikut : a. persiapan administrasi; b. persiapan materi; c. pelaksanaan; d. evaluasi; dan e. pelaporan (2) Tata cara partisipasi dan tata cara penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda