Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan dan berpartisipasi pada Pameran Pariwisata, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
