Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan dan berpartisipasi pada Pameran Pariwisata, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id