Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata harus di lakukan berdasarkan prinsip-prinsip umum sesuai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
(2) Penyelenggaran dan partispasi Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan
c. pengawasan;
d. pemantauan;
e. evaluasi; dan
f. pelaporan.
(3) Prinsip-prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Mempromosikan destinasi pariwisata pada pasar utamatan pamengurangi upaya promosi pada pasar potensial;
b. meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan perjalanan wisatawan nusantara.
Koreksi Anda
