Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata harus di lakukan berdasarkan prinsip-prinsip umum sesuai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota. (2) Penyelenggaran dan partispasi Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. perencanaan; b. pelaksanaan c. pengawasan; d. pemantauan; e. evaluasi; dan f. pelaporan. (3) Prinsip-prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Mempromosikan destinasi pariwisata pada pasar utamatan pamengurangi upaya promosi pada pasar potensial; b. meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan perjalanan wisatawan nusantara.
Koreksi Anda