Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. prinsip-prinsip umum;
b. penyelenggaraan pameran pariwisata;
c. partisipasi pameran pariwisata;
d. tata cara;
e. dukungan Pemerintah Daerah;
f. pelaporan dan evaluasi;
g. pembinaan; dan
h. pendanaan.
Koreksi Anda
