Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. prinsip-prinsip umum; b. penyelenggaraan pameran pariwisata; c. partisipasi pameran pariwisata; d. tata cara; e. dukungan Pemerintah Daerah; f. pelaporan dan evaluasi; g. pembinaan; dan h. pendanaan.
Koreksi Anda