Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk :
a. memberikan landasan dalam rangka penyelenggaraan dan partisipasi pada pameran pariwisata secara berhasil guna dan berdaya guna;
b. mempromosikan destinasi dan produk pariwisata INDONESIA, serta mampu memperluas publikasi kegiatan pariwisata secara berkelanjutan;
Koreksi Anda
