Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk : a. memberikan landasan dalam rangka penyelenggaraan dan partisipasi pada pameran pariwisata secara berhasil guna dan berdaya guna; b. mempromosikan destinasi dan produk pariwisata INDONESIA, serta mampu memperluas publikasi kegiatan pariwisata secara berkelanjutan;
Koreksi Anda