Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintah dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan dan berpartisipasi padaPameran Pariwisata di dalam dan di luar negeri.
Koreksi Anda