Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintah dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan dan berpartisipasi padaPameran Pariwisata di dalam dan di luar negeri.
Koreksi Anda
