Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PENGELOLAAN PEMANDIAN AIR PANAS ALAMI
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami.
Koreksi Anda
