Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PENGELOLAAN PEMANDIAN AIR PANAS ALAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Pariwisata tersebut tidak dapat dilakukan Sertifikasi. (2) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) terpenuhi, terhadap pengusaha pariwisata dapat dilakukan penilaian terhadap pemenuhan Standar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Pasal.id