Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PENGELOLAAN PEMANDIAN AIR PANAS ALAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan: a. persyaratan dasar; dan b. standar. (2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami; (3) Pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 19 (sembilan belas) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 26 (dua puluh enam) sub unsur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Pasal.id