Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PENGELOLAAN PEMANDIAN AIR PANAS ALAMI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan:
a. persyaratan dasar; dan
b. standar.
(2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami;
(3) Pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 19 (sembilan belas) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 26 (dua puluh enam) sub unsur.
Koreksi Anda
