Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PENGELOLAAN PEMANDIAN AIR PANAS ALAMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka Standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diterapkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan Sertifikasi secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat yang diterbitkan apabila penerapan Standar telah diwajibkan.
(4) Terhadap Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan
pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan Sertifikasi.
Koreksi Anda
