Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PENGELOLAAN PEMANDIAN AIR PANAS ALAMI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas pemandian air panas dan/atau hangat alami yang bersumber dari air pegunungan, di darat maupun tepi laut.
3. Standar Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami.
4. Sertifikasi Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami melalui audit pemenuhan Standar.
5. Sertifikat Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami yang telah memenuhi Standar.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
