Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA RUMAH BILYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan: a. persyaratan dasar; dan b. standar. (2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Rumah Bilyar. (3) Pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 6 (enam) unsur dan 18 (delapan belas) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 13 (tiga belas) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur.
Koreksi Anda