Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA RUMAH BILYAR
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan dengan mengacu pada Standar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Rumah Bilyar, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan, dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
