Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA RUMAH BILYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar bagi Pengusaha Pariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar dan pelatihan teknis operasional Usaha Rumah Bilyar bagi tenaga kerja Usaha Rumah Bilyar.
Koreksi Anda