Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA RUMAH BILYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Rumah Bilyar dapat berupa usaha perorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda