Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA RUMAH BILYAR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan usaha Rumah Bilyar; dan
b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi.
Koreksi Anda
