Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA BUMI PERKEMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Bumi Perkemahan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kemudahan dalam rangka pelaksanaan proses Sertifikasi dan/atau penerbitan Sertifikat.
Koreksi Anda
