Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA BUMI PERKEMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Bumi Perkemahan berupa badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda