Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA SANGGAR SENI
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Sanggar Seni.
Koreksi Anda
