Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA SANGGAR SENI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Sanggar Seni; dan
b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi.
Koreksi Anda
