Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA SANGGAR SENI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Sanggar Seni adalah usaha penyediaan tempat, fasilitas dan Sumber Daya Manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
3. Standar Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Sanggar Seni.
4. Sertifikasi Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Sanggar Seni untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Sanggar Seni melalui audit pemenuhan Standar.
5. Sertifikat Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Sanggar Seni yang telah memenuhi Standar.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
