Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Hasil Pemeriksaan terbukti Pelapor menyampaikan pengaduan palsu atau laporan yang mengandung unsur itikad tidak baik yang dapat merugikan Kementerian, Menteri dan/atau Terlapor dapat menindaklanjuti ke proses hukum untuk pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda