Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
Koreksi Anda
