Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Selama proses penyelesaian penanganan Pengaduan Masyarakat, Pelapor maupun Terlapor wajib diberikan perlakukan yang wajar dan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
