Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pemutakhiran data; b. rapat koordinasi; dan/atau c. monitoring ke satuan unit kerja yang menangani. (2) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. komunikasi elekronik; dan/atau b. surat menyurat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id