Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pemutakhiran data;
b. rapat koordinasi; dan/atau
c. monitoring ke satuan unit kerja yang menangani.
(2) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. komunikasi elekronik; dan/atau
b. surat menyurat.
Koreksi Anda
