Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan penanganan pengaduan masyarakat dilakukan oleh Inspektur berkoordinasi dengan Sekretaris Kementerian.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
Koreksi Anda
