Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Hasil Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat disampaikan kepada Sekretaris Kementerian.
(2) Sekretaris Kementerian menyampaikan rekomendasi atau saran kepada pihak terkait sebagai tindak lanjut penyelesaian dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkoordinasi dengan unit Eselon 2 yang terkait.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Sekretaris Kementerian kepada Menteri Pariwisata secara periodik setiap 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
