Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan penyampaian pengaduan masyarakat kepada Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah, satuan unit kerja yang bersangkutan atau instansi lain. (2) Penyaluran Pengaduan Masyarakat yang berkadar pengawasan direkomendasikan untuk dilakukan audit dan klarifikasi disampaikan kepada Inspektur. (3) Penyaluran Pengaduan Masyarakat yang tidak berkadar pengawasan disampaikan kepada pimpinan satuan unit kerja yang bersangkutan. (4) Penyaluran Pengaduan Masyarakat yang substansinya tidak logis diberitahukan kepada unit kerja yang bersangkutan. (5) Penyaluran Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan kewenangan Kementerian disampaikan kepada instansi lain yang berwenang untuk menangani.
Koreksi Anda