Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh Para auditor yang dikoordinasikan oleh Inspektur dan menyampaikan usulan penanganan kepada Sekretaris Kementerian dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merumuskan inti masalah yang diadukan;
b. menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan;
c. meneliti dokumen dan/atau informasi yang terkait dengan pengaduan;
d. menentukan apakah pengaduan yang diterima berkadar pengawasan atau tidak berkadar pengawasan; dan
e. MENETAPKAN hasil penelaahan pengaduan untuk proses penanganan selanjutnya.
(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e meliputi:
a. Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan yang:
1. berindikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat atau negara dengan substansi pengaduan logis dan memadai, identitas pelapornya jelas atau tidak jelas, serta didukung dengan bukti-bukti dapat direkomendasikan untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu/audit investigasi; dan
2. substansi pengaduannya tidak memadai dengan identitas pelapor jelas, dapat direkomendasikan untuk dilakukan klarifikasi.
b. Pengaduan Masyarakat tidak berkadar pengawasan yang memerlukan tindak lanjut dapat direkomendasikan untuk disalurkan kepada satuan unit kerja yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti;
c. Pengaduan Masyarakat yang substansinya tidak logis berupa keinginan Pelapor yang secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mungkin dipenuhi, tidak perlu diproses lebih lanjut; dan
d. Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan kewenangan Kementerian, tidak perlu diproses lebih lanjut.
(4) Dalam melakukan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan unit kerja eselon 2 (dua) terkait.
Koreksi Anda
