Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Inspektur memerintahkan auditor untuk menelaah dokumen pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) dan menyampaikan telaahan tersebut kepada Inspektur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
