Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan secara manual dan/atau menggunakan sistem aplikasi komputer. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data pengaduan: 1. nomor dan tanggal agenda; 2. tanggal pengaduan;dan 3. ruang lingkup pengaduan. b. identitas pelapor: 1. nama; 2. alamat; 3. pekerjaan; dan 4. melampirkan fotocopy KTP atau identitas Lainnya c. identitas terlapor: 1. nama; 2. NIP; 3. alamat; 4. jabatan; dan/atau 5. asal unit kerja. d. lokasi kasus. (3) Pencatatan Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah harus dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Koreksi Anda