Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan secara manual dan/atau menggunakan sistem aplikasi komputer.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data pengaduan:
1. nomor dan tanggal agenda;
2. tanggal pengaduan;dan
3. ruang lingkup pengaduan.
b. identitas pelapor:
1. nama;
2. alamat;
3. pekerjaan; dan
4. melampirkan fotocopy KTP atau identitas Lainnya
c. identitas terlapor:
1. nama;
2. NIP;
3. alamat;
4. jabatan; dan/atau
5. asal unit kerja.
d. lokasi kasus.
(3) Pencatatan Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah harus dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Koreksi Anda
