Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. pencatatan;
b. penelaahan;
c. penyaluran;
d. tindak lanjut;
e. pelaporan; dan
f. pengarsipan.
Koreksi Anda
