Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dapat disampaikan secara langsung melalui tatap muka, atau secara tertulis/surat, media elektronik, dan media cetak kepada Menteri atau pejabat Kementerian.
(2) Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian dilakukan secara terpadu oleh Inspektorat Kementerian Pariwisata.
(3) Pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah harus diadministrasikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Koreksi Anda
