Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian dikelompokan dalam: a. pengaduan masyarakat berkadar pengawasan; dan b. pengaduan masyarakat tidak berkadar pengawasan. (2) Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Pengaduan Masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara. (3) Pengaduan Masyarakat tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengaduan Masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id