Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengelompokan pengaduan masyarakat;
b. penanganan pengaduan masyarakat;
c. pemantauan penanganan pengaduan masyarakat;
d. perlindungan terhadap pelapor dan terlapor; dan
e. penghargaan dan pemberian sanksi.
Koreksi Anda
