Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengelompokan pengaduan masyarakat; b. penanganan pengaduan masyarakat; c. pemantauan penanganan pengaduan masyarakat; d. perlindungan terhadap pelapor dan terlapor; dan e. penghargaan dan pemberian sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id