Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian bertujuan:
a. agar Pengaduan Masyarakat dapat dikelola dengan baik, benar, efektif dan efisien;
b. agar penanganan Pengaduan Masyarakat lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama;
c. memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat;
dan
d. mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda
