Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian bertujuan: a. agar Pengaduan Masyarakat dapat dikelola dengan baik, benar, efektif dan efisien; b. agar penanganan Pengaduan Masyarakat lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama; c. memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat; dan d. mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id