Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA MEMANCING
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Wisata Memancing.
Koreksi Anda
