Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA MEMANCING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan: a. persyaratan dasar; dan b. Standar. (2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Wisata Memancing. (3) Pemenuhan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 13 (tiga belas) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id