Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA MEMANCING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id