Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA MEMANCING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Wisata Memancing dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id