Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA MEMANCING
Teks Saat Ini
Usaha Wisata Memancing dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
