Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA MEMANCING
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Wisata Memancing; dan
b. pedoman dalam pelaksanaan Sertifikasi.
Koreksi Anda
