Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GELANGGANG RENANG
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan:
a. persyaratan dasar; dan
b. Standar.
(2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Gelanggang Renang.
(3) Pemenuhan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 6 (enam) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 15 (lima belas) sub unsur; dan
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur.
Koreksi Anda
