Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GELANGGANG RENANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. No.1719, 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA No.1719, 2015 No.1719, 2015 No.1719, 2015 No.1719, 2015
Koreksi Anda