Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA GELANGGANG RENANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda